Logo SI LALA
SI LALA
Sistem Pelaporan Pelanggaran BPSDMD NTT
Kanal Pengaduan Aktif
Whistle Blowing System BPSDMD NTT

SI LALA

Sistem Pelaporan Pelanggaran pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT. Aplikasi ini membantu pelaporan, pengungkapan, dan tindak lanjut dugaan pelanggaran secara lebih tertib, mudah, dan terdokumentasi.

5W+1HUnsur laporan jelas
WBSPelaporan pelanggaran
NTTBPSDMD Provinsi
OnlineMudah diakses
Logo SI LALA

Aplikasi SI LALA

Pelaporan lebih sederhana, responsif, dan mudah diakses melalui perangkat apa pun.

CepatMudahTerdokumentasiTerarah

Pengaduan

Masuk ke halaman formulir pengaduan SI LALA.

Panduan

Lihat informasi, syarat, unsur, dan cara pelaporan.

Jenis Pelanggaran

Daftar kategori pelanggaran yang dapat dilaporkan.

Peraturan

Buka dokumen dasar hukum/peraturan pendukung.

Dasar Hukum

SI LALA disusun sebagai kanal pelaporan pelanggaran yang mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih.

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jenis Pelanggaran

Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui SI LALA antara lain:

  • Benturan kepentingan.
  • Korupsi, suap, gratifikasi, dan pungutan liar.
  • Kecurangan, pencurian, atau penggelapan.
  • Pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  • Penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
  • Pelanggaran disiplin PNS dan pelayanan publik lainnya.
1

What

Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui.

2

Where

Tempat atau lokasi perbuatan tersebut dilakukan.

3

When

Waktu kejadian atau perkiraan waktu kejadian.

4

Who

Pihak yang diduga terlibat atau mengetahui kejadian.

5

How

Modus, cara, atau kronologi singkat kejadian.

📝
🏠Beranda 📘Panduan 📝Pengaduan Aturan