INFORMASI TENTANG "SI LALA"

DASAR HUKUM

1.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)

2.       Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)

3.       Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3995)

4.       Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135)

 JENIS PELANGGARAN

Pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui “SI LALA” Sistem  Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System)  adalah sebagai berikut :

1.       Benturan Kepentingan

2.       Korupsi

3.       Kecurangan

4.       Pencurian/Penggelapan

5.       Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan  Jasa.

6.       Penyalahgunaan jabatan/kewenangan

7.       Suap/Gratifikasi

8.       Pelanggaran disiplin PNS

9.       Pungutan Liar

10.    Pelanggaran Pelayanan Publik lainnya

UNSUR PENGADUAN

What

Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where

Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When

Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How

Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus,  cara, dsb.)

MEDOTE PENGADUAN

Metode Pelaksanaan Whistle Blowing System (WBS)

dapat dilakukakan melalui beberapa media :

1.       Pelaporan secara langsung (Kotak Pengaduan)

2.       Aplikasi “SI LALA” BPSDMD (silalabpsdmdntt.blogspot.com)

3.       E-Mail (silalabpsdmd@gmail.com)

4.       WHATSAPP CENTER (082147645123)

5.       Telepon (082147645123)

Setiap Laporan harus didukung dengan bukti-bukti  yang dapat dipertanggungjawabkan

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh melalui tautan berikut:

PANDUAN WBS SI LALA BPSDMD