INFORMASI TENTANG "SI LALA"
DASAR HUKUM
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150)
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan
dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3995)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
JENIS PELANGGARAN
Pelanggaran yang dapat
dilaporkan melalui “SI LALA” Sistem Pelaporan
Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah sebagai berikut :
1.
Benturan
Kepentingan
2.
Korupsi
3.
Kecurangan
4.
Pencurian/Penggelapan
5.
Pelanggaran
dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa.
6.
Penyalahgunaan
jabatan/kewenangan
7.
Suap/Gratifikasi
8.
Pelanggaran
disiplin PNS
9.
Pungutan
Liar
10.
Pelanggaran Pelayanan Publik lainnya
UNSUR PENGADUAN
What
Perbuatan berindikasi
pelanggaran yang diketahui
Where
Dimana perbuatan tersebut
dilakukan
When
Kapan perbuatan
tersebut dilakukan
Who
Siapa saja yang terlibat
dalam perbuatan tersebut
How
Bagaimana perbuatan
tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
MEDOTE PENGADUAN
Pelaksanaan Whistle Blowing System (WBS) dapat dilakukan melalui Aplikasi “SI LALA” BPSDMD (silalabpsdmdntt.blogspot.com) Menu Pengaduan
Setiap Laporan harus didukung dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh melalui tautan berikut:
PANDUAN SI LALA BPSDMD NTT